Senin, 23 Juni 2014

Internet Protocol ( IP )

1. Difinisi dari internet protocol

2. Manfaat internet protocol

3. Macam-macam internet protocol

4. Penjelasan TCP/IP

5. Penjelasan WWW

Lihat selengkapnya, disini

Jumat, 06 Juni 2014

Sistem Security Pada Komputer

Sistem Security Pada Komputer, antara lain:

1. Definisi Security Pada Komputer
2. Ruang Lingkup Sistem Security
3. Aspek Ancaman Ruang Lingkup Sistem Security
4. Enkripsi dan Deskripsi Serta Contohnya

Penjelasan selengkapnya klik Disini

Senin, 21 April 2014

Elemen - Elemen Multimedia

Dalam multimedia pasti ada elemen - elemen multimedia, berikut beberapa aspek yang meliputi elemen - elemen multimedia

* Teks
* Grafik
* Audio
* Video
* Spesial Efek
* Animasi
* Interaktivitas

penjelasan selengkapnya lihat di sini

Selasa, 25 Maret 2014

Perangkat / Media Pembuatan Aplikasi Multimedia

Perangkat / Media Pembuatan Aplikasi Multimedia

Banyak yang kita ketahui apa itu perangkat (media) pembuatan aplikasi multimedia, beberapa penjelasannya mulai dari :

* Perangkat Keras
* Video Board
* Sound Card
* CD-ROM Driver
* Scanner
* Perangkat Lunak
* Video Streaming
* VoIP
* Video VoIP
* Encoder
* Mpeg2 / Mpeg4

Lihat Selengkapnya

Selasa, 03 Desember 2013

Hak Cipta

Hak cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia(World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ada 2, yaitu:

Hak eksklusif dan Hak ekonomi dan hak moral

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta ada 5, yaitu:

Perolehan hak cipta
Ciptaan yang dapat dilindungi
Penanda hak cipta
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta


Sabtu, 27 April 2013

Proses Keselamatan Kerja


Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)


Kesehatan Kerja

Pengertian sehat bisa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.

Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.


Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :


1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).

2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.

3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan,
rehabilitasi, dan

4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.


Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses


Faktor Risiko di Tempat Kerja

Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti disebutkan diatas, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya.

Istilah hazard atau potensi bahaya menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering disebut resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.

Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:

1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.

2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.

3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.


Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.



Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan. Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :

a. Sasarannya adalah manusia

b. Bersifat medis.


Sedangkan keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :

a. Sasarannya adalah lingkungan kerja

b. Bersifat teknik.

Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam-macam, ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.






Source:
http://nahrowy.wordpress.com/2013/01/31/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-fungsi-dan-tugas-perawat-dalam-k3/

Selasa, 17 April 2012

Demokrasi: Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia


Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan


Demokrasi: Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia

    Nama : Ricky Tri Haryono
    Npm  : 25410897
    Kelas : 2IC03


   A. Pengantar: Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi

Pada saat ini banyak dibahas tentang pemilihan langsung kepala daerah dan pemilihan presiden, dimana rakyat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara langsung dalam memilih pimpinan daerah yaiu gubernur, bupati/walikota, dan presiden.

Fenomena, dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah “demokrasi”.

Demokrasi berasaldari kata Yunani demos dan kratosDemos artinya rakyat, Kratos artinya berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi bearti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatna memegang peranan yang sangat menentukan.

      Manfaat Demokrasi

Kehidupan masyarakat yang demokratis, dimana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, negara, dan masyarakat. Manfaat demkrasi diantaranya adalah sebagai berikut:

    1.  Kesetaraan sebagai Warga Negara
    2.  Memenuhi Kebutua-kebutuhan Umum
    3.  Pluralisme dan Kompromi
    4.  Menjamin Hak-hak Dasar
    5.  Pembaruan Khidupan Sosial

   BNilai-nilai Demokrasi

Kehidupan demokratis tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stail bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi.
      Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yan menjadi tuntutan atau norma / nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:

      1. Kesadaran akan pluralisme
      2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat
      3. Demokrasi membuuhkan sikap kedewasaan
      4. Demokrasi membutuhkan petimbangan moral

     Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagamaan, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antarwarga negara, didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.

   C.  Prinsip dan Parameter Demokrasi

Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila didalam pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan yaitu:

      1.      Adanya kontrol dan kendali atas keputusan pemerintahan
      2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur
      3.      Adanya hak memilih dan dipilih
      4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
      5.      Adanya kebeasan mengakses informasi
      6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka

Bagaimana dengan kondisi di Indonesia, apakah sudah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi? Pernyataan ini tidak dapat dijawab hanya dengan ya atau tidak.
Seperti dikemukakan diatas, di Indonesia, prinsip-prinsip  negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapakelemahan dalam pelaksanaannya. Parameter untuk mengukur demokratis dapat dilihat dari empat hal yaitu:

      1.      Pembentukkan pemerintahan melalui pemilu
      2.      Sistem pertanggungjawaban pemerintahan
      3.      Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
      4.      Pengawasan oleh rakyat

   D. Jenis-jenis Demokrasi

    Sejauh ini sudah diahas pengertian, manfaat, prinsip, dan indikator demokrasi.

       1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat

a. Demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk   menjalankan kebijakan pemerintahan.
b. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat

Melalui referendum dan inisiatif rakyat. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

1. Referendum wajib
2. Referendum tidak wajib
3. Referendum konsultatif

       2.  Demokrastis Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.       Demokrasi formal
b.      Demokrasi material
c.       Demokrasi ampuran

       3. Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.       Demokrasi liberal, demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.
b.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, bertujuan menyejahterakan rakyat.

       4. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.       Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain, DPR lebih kuat daripada pemerintah.
b.      Demokrasi sistem presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
Negara dikepalai presiden

   E.   Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hinga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi dibidang poitik. Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu:

a.       Demokrasi Liberal
b.      Demokrasi Terpimpin
c.       Demokrasi Pancasila
d.      Demokrasi Langsi pada Era Reformasi

1.      Demokrasi Parlementer
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan.

2.      Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir Demokrasi Terpimpin? Demokrasi Terpimpin lshir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidpuan ekonomi.

3.      Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Latar belakang munulnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.

4.      Demokrasi Langsung Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila.
Dengan adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketenteraman dan ketertibn akan lebih mudah diwujudkan.

   F.  Mengembangkan Sikap Demokrasi

Bangsa Indonesia saat ini pada era Reformasi, sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita (bawah lima tahun) sementara usia anak-anak sekolah (SD, SMP, dan SMU) untuk mengawali proses belajar untuk berdemokrasi.
              Untuk pembelajaran demokrasi disekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru dan dosen, yaitu:

1.  Menjadikan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan.
2.      Sebagai pendidik baik itu guru maupun dosen.
3.    Guru dan dosen megembangkan sikap adil, terbuka , konsisten dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
4.   Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid atau mahasiswa dihadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut:

     Aktif mengungkapkan ide, gagasan dan pikirannya kepada guru dan dosen. Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.
           
   Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain:

   Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa, Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kekalahan  atau bersikap siap menang dan siap kalah.