Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan Kerja
Pengertian sehat bisa digambarkan
sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas
dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk
berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan
mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat
atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian
utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap
kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan
seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia
(organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri,
microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan,
pencegahan kecacatan,
rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational
Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara
filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan
diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian
atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak
harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam
istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan
dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan
mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian
terhadap proses
Faktor Risiko di Tempat Kerja
Berkaitan dengan faktor yang
mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti disebutkan diatas, dalam
melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko
yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat
dan bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya.
Istilah hazard atau potensi bahaya
menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan cedera atau
penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau
instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering disebut
resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan
upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.
Ditempat kerja,
kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga
upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan,
keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa
faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan
sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan
pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak
dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya
tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka
ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan
pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969
tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan
menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan
bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi
permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya
yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak
memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala
lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air
maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai
dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk
tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene
Perusahaan. Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a.
Sasarannya adalah manusia
b.
Bersifat medis.
Sedangkan keselamatan kerja memiliki
sifat sebagai berikut :
a.
Sasarannya adalah lingkungan kerja
b.
Bersifat teknik.
Pengistilahan
Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam-macam, ada yang
menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang
hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and
Health.
Source:
http://nahrowy.wordpress.com/2013/01/31/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-fungsi-dan-tugas-perawat-dalam-k3/