Dalam multimedia pasti ada elemen - elemen multimedia, berikut beberapa aspek yang meliputi elemen - elemen multimedia
* Teks
* Grafik
* Audio
* Video
* Spesial Efek
* Animasi
* Interaktivitas
penjelasan selengkapnya lihat di sini
Senin, 21 April 2014
Selasa, 25 Maret 2014
Perangkat / Media Pembuatan Aplikasi Multimedia
Perangkat / Media Pembuatan
Aplikasi Multimedia
Banyak
yang kita ketahui apa itu perangkat (media) pembuatan aplikasi multimedia, beberapa
penjelasannya mulai dari :
* Perangkat
Keras
* Video Board
* Sound
Card
* CD-ROM
Driver
* Scanner
* Perangkat
Lunak
* Video
Streaming
* VoIP
* Video
VoIP
* Encoder
* Mpeg2 /
Mpeg4
Lihat Selengkapnya
Selasa, 03 Desember 2013
Hak Cipta
Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia(World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ada 2, yaitu:
Hak eksklusif dan Hak ekonomi dan hak moral
Perolehan dan pelaksanaan hak cipta ada 5, yaitu:
Perolehan hak cipta
Ciptaan yang dapat dilindungi
Penanda hak cipta
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia(World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ada 2, yaitu:
Hak eksklusif dan Hak ekonomi dan hak moral
Perolehan dan pelaksanaan hak cipta ada 5, yaitu:
Perolehan hak cipta
Ciptaan yang dapat dilindungi
Penanda hak cipta
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Sabtu, 27 April 2013
Proses Keselamatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan Kerja
Pengertian sehat bisa digambarkan
sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas
dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk
berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan
mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat
atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian
utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap
kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan
seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia
(organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri,
microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan,
pencegahan kecacatan,
rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational
Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara
filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan
diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian
atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak
harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam
istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan
dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan
mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian
terhadap proses
Faktor Risiko di Tempat Kerja
Berkaitan dengan faktor yang
mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti disebutkan diatas, dalam
melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko
yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat
dan bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya.
Istilah hazard atau potensi bahaya
menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan cedera atau
penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau
instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering disebut
resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan
upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.
Ditempat kerja,
kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga
upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan,
keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa
faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan
sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan
pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak
dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya
tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka
ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan
pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969
tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan
menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan
bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi
permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya
yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak
memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala
lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air
maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai
dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk
tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene
Perusahaan. Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a.
Sasarannya adalah manusia
b.
Bersifat medis.
Sedangkan keselamatan kerja memiliki
sifat sebagai berikut :
a.
Sasarannya adalah lingkungan kerja
b.
Bersifat teknik.
Pengistilahan
Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam-macam, ada yang
menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang
hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and
Health.
Source:
http://nahrowy.wordpress.com/2013/01/31/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-fungsi-dan-tugas-perawat-dalam-k3/
Selasa, 17 April 2012
Demokrasi: Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia
Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
Demokrasi: Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia
Nama : Ricky Tri Haryono
Npm : 25410897
Kelas : 2IC03
A. Pengantar: Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi
Pada saat ini banyak dibahas tentang pemilihan langsung kepala daerah dan pemilihan presiden, dimana rakyat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara langsung dalam memilih pimpinan daerah yaiu gubernur, bupati/walikota, dan presiden.
Fenomena, dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah “demokrasi”.
Demokrasi berasaldari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, Kratos artinya berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi bearti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatna memegang peranan yang sangat menentukan.
Manfaat Demokrasi
Kehidupan masyarakat yang demokratis, dimana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, negara, dan masyarakat. Manfaat demkrasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kesetaraan sebagai Warga Negara
2. Memenuhi Kebutua-kebutuhan Umum
3. Pluralisme dan Kompromi
4. Menjamin Hak-hak Dasar
5. Pembaruan Khidupan Sosial
B. Nilai-nilai Demokrasi
Kehidupan demokratis tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stail bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yan menjadi tuntutan atau norma / nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat
3. Demokrasi membuuhkan sikap kedewasaan
4. Demokrasi membutuhkan petimbangan moral
Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagamaan, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antarwarga negara, didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.
C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila didalam pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan yaitu:
1. Adanya kontrol dan kendali atas keputusan pemerintahan
2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur
3. Adanya hak memilih dan dipilih
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5. Adanya kebeasan mengakses informasi
6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka
Bagaimana dengan kondisi di Indonesia, apakah sudah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi? Pernyataan ini tidak dapat dijawab hanya dengan ya atau tidak.
Seperti dikemukakan diatas, di Indonesia, prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapakelemahan dalam pelaksanaannya. Parameter untuk mengukur demokratis dapat dilihat dari empat hal yaitu:
1. Pembentukkan pemerintahan melalui pemilu
2. Sistem pertanggungjawaban pemerintahan
3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
4. Pengawasan oleh rakyat
D. Jenis-jenis Demokrasi
Sejauh ini sudah diahas pengertian, manfaat, prinsip, dan indikator demokrasi.
1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a. Demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
b. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Melalui referendum dan inisiatif rakyat. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1. Referendum wajib
2. Referendum tidak wajib
3. Referendum konsultatif
2. Demokrastis Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a. Demokrasi formal
b. Demokrasi material
c. Demokrasi ampuran
3. Berdasarkan Prinsip Ideologi
a. Demokrasi liberal, demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.
b. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, bertujuan menyejahterakan rakyat.
4. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain, DPR lebih kuat daripada pemerintah.
b. Demokrasi sistem presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
Negara dikepalai presiden
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hinga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi dibidang poitik. Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu:
a. Demokrasi Liberal
b. Demokrasi Terpimpin
c. Demokrasi Pancasila
d. Demokrasi Langsi pada Era Reformasi
1. Demokrasi Parlementer
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan.
2. Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir Demokrasi Terpimpin? Demokrasi Terpimpin lshir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidpuan ekonomi.
3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Latar belakang munulnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
4. Demokrasi Langsung Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila.
Dengan adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketenteraman dan ketertibn akan lebih mudah diwujudkan.
F. Mengembangkan Sikap Demokrasi
Bangsa Indonesia saat ini pada era Reformasi, sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita (bawah lima tahun) sementara usia anak-anak sekolah (SD, SMP, dan SMU) untuk mengawali proses belajar untuk berdemokrasi.
Untuk pembelajaran demokrasi disekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru dan dosen, yaitu:
1. Menjadikan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan.
2. Sebagai pendidik baik itu guru maupun dosen.
3. Guru dan dosen megembangkan sikap adil, terbuka , konsisten dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
4. Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid atau mahasiswa dihadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut:
Aktif mengungkapkan ide, gagasan dan pikirannya kepada guru dan dosen. Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain:
Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa, Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kekalahan atau bersikap siap menang dan siap kalah.
Rabu, 04 April 2012
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1). A. Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai Warga Negara Republik Indonesia, kita harus saling menghormati dan bertanggung jawab apa yang telah kita lakukan, dalam permasalahannya kita harus menghormati pendapat orang lain, baik itu mengemukakan pendapat secara langsung dan tidak langsung dan juga kita harus dapat bertanggung jawab dalam menyelasikan pendapat mengenai orang lain.
Contoh: Setiap orang pasti mengemukakan pendapatnya sendiri dan kita harus saling dapat menghormati pendapatnya itu, tetapi kita pun dapat bertanggung jawab dalam mengenai permasalahan pendapatnya tersebut.
B. Bersikap Kritis
Dalam menyampaikan pendapat, kita harus mempunyai sifat kritis dalam mengenai atau memutuskan permasalahan atau pendapat kita sendiri maupun pendapat orang lain.
Contoh: Diambil dari kasus BBM bersubsidi naik, seharusnya peranan Presiden disini sangat penting dalam menyelesaikan dan menanggapi sikap secara kritis pendapat dari masyarakat mengenai permasalahan ini.
C. Membuka Diskusi dan Dialog
Sebagai orang yang mempunyai pendapat penting mengenai permasalahan dan memutuskan pendapat ini, kita maupun orang lain harus mempunyai sikap yang demokratis dalam menanggapi sikap ini, karena seharusnya kalau kita mengemukakan pendapat kita harus membuat atau membuka diskusi dan berdialog kepada masyarakat atau dewan yang lebih tinggi.
Contoh: Kita tahu atau sering melihat tayangan seperti lawyers club, dalam tayangan tersebut orang-orang yang mengerti tentang hukum mengemukakan pendapatnya sendiri-sendiri baik itu saat berdiskusi dan juga berdialog dengan sesama anggotanya maupun orang lain.
D. Bersifat Terbuka
Dalam mengenai pendapat atau permasalahan yang ada, kita harus bersifat terbuka. Karena hal ini dapat dilihat dari penilaian masyarakat karena adanya kebohongan publik, maka dari itu kita harus mempunya sifat yang terbuka kepada masyarakat agar dapat dilihat dan dinilai oleh masyaraat ini sendiri.
Contoh: Seperti kasus suap yang pernah ada, setiap orang yang terlibat hanya menutupi dirinya sendiri dan tidak bersifat terbuka kepada masyarakat, hingga masyarakat mencurigai tentang kasus ini.
E. Rasional
Kita harus mempunyai sikap yang rasional kepada masyarakat maupun yang lain, karena sikap inilah yang akan ditunjukkan dimasa depan nanti, karena kita akan memberikan pendapat yang dapat dipercaya kepada orang lain baik itu masyarakat maupun yang lainnya.
Contoh: Kita dapat membuat pernyataan yang dapat diterima baik oleh masyarakat atau orang lain, karena pendapat kita ini akan dinilai oleh masyarakat dan orang lain apakah pendapat kita ini benar atau salah.
F. Jujur
Contoh: Seseorang lebih sulit mengatakan kejujuran dibandingkan kebohongan, dan hal ini sudah terbiasa dikalangan masyarakat, dan sekarang pun sulit untuk menemukan orang yang suka berkata jujur.
2). A. Visi dan Misi
a. Visi merupakan sesuatu yang didambakan untuk dimiliki dimasa depan. Visi menggambarkan aspirasi masa depan tanpa menspesifikasikan cara-cara untuk mencapainya. Visi yang efektif adalah visi yang mampu membangkitkan inspirasi.
b. Misi adalah bentuk yang didambakan dimasa depan. Misi merupakan sebuah pernyataan yang menegaskan visi lewat pilihan bentuk atau garis besar, yaitu jalan yang akan diambil untuk sampai pada misi yang telah lebih dulu dirumuskan.
B. Visi Dari Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Menghadapi Era Globalisasi
Visi yang dapat dibentuk dari Pendidikan Kewarganegaraan dalam menghadapi Era Globalisasi adalah dengan melakukan lebih banyak lagi tentang makna kewarganegaraan dan terlebih lagi harus diimbangi penerapannya dalam kehidupan kita sehari-hari secara nyata. Agar ketika kita menghadapi era globalisasi, sifat ini dan perilaku kita agar kita tidak melanggar etika dan norma-norma yang telah berlaku dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Karena kita telah dibekali dengan pembelajaran dan penerapannya pada nilai-nilai pendidikan kewaranegaraan dalam kehidupan kita sehari-hari, baik itu dinegara kita sendiri maupun dinegara lain, kita pun tetap memegang penuh pembelajaran dan juga nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan tersebut.
Tugas dibuat oleh:
Ricky Tri Haryono
25410897
2IC03
Sumber:
Soal satu banyak mengambil dari pemikiran sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)